Asesmen menurut Permendikbud No 23 Th 2016 adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Proses tersebut dilakukan melalui berbagai teknik asesmen, menggunakan berbagai instrumen yang berasal dari sumber agar komprehensif. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran & menyediakan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik dan ortu / wali murid. Peraturan pemerintah No 4 Th 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 57 Th 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada ketrampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri & melaksanakan pendidikan lebih lanjut.


Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk perfoma (berupa praktik, menghasilkan produk, melakukan proyek), portofolio (kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu), atau kombinasi. Teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah sesuai dengan kondisi sekolah maupun peserta didik.


SMK-IT Nurul Fikri Gandusari melaksanakan kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) mulai dari tanggal 1 Maret sampai tanggal 9 Maret 2024., dan diikuti oleh seluruh peserta didik
Dalam kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) ini, SMK-IT Nurul Fikri Gandusari menyelenggaralkan ujian berbasis online menggunakan komputer


Di SMK-IT Nurul Fikri Gandusari kelulusan peserta didik memperhatikan beberapa faktor berikut:
(1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik sesuai dengan profil pelajar pancasila; dan
(3) Mengikuti kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang tulis maupun praktik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.


Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, serta mampu mengeksplorasi potensi yang sepenuhnya dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan industri.
