
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).




UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh lembaga sertifikasi profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra IDUKA ( Industri / Dunia kerja) dengan memperhatikan paspor keterampilan / portofolio. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi kelulusan, sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.




Pedoman / Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKK Tahun pelajaran 2025/ 2026 Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK / MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil belajar / kompetensi peserta didik.




Tahun ini SMKI-IT Nurul Fikri Gandusari menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk kelas 12 Jurusan Teknik Komputer JAringan dilaksanakan Sabtu 18 April 2026. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini merupakan agenda tahunan yang diadakan untuk memastikan para siswa siap terjun ke dunia kerja dengan bekal keterampilan dan bakat yang sesuai dengan standar industri.




“ Dengan diadakannya Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini, diharapkan siswa sudah teruji kompetensinya dan siap untuk masuk ke dunia industri setelah lulus dari SMKI-IT Nurul Fikri Gandusari dengan predikat kompeten dan ahli dalam bidangnya,” ucap Sopingi, S.Pd selaku Kepala Seklolah SMK-IT Nurul
